Tugas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa
Pendamping Desa bertugas membantu Camat dalam mengoordikasikan Pendampingan Masyarakat Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, dan pembangunan yang berskala kawasan perdesaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pendamping Desa memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala kawasan perdesaan, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
b. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
c. melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa;
d. mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD;
e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
h. memberikan penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa;
i. membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan; dan
j. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai ketentuan pelaporan
Pendamping Lokal Desa
Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, dan pembangunan yang berskala lokal Desa, serta mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pendamping Lokal Desa memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
b. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
c. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi pembangunan berkelanjutan Desa, kerja sama antar Desa, dan Sistem Informasi Desa; dan
d. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
e. membantu Pemerintah Desa dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat Desa; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai ketentuan pelaporan yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan TPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar