Musrenbang Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sebuah forum partisipatif yang diadakan oleh Pemerintah Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat, untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan prioritas program pembangunan desa yang didanai oleh APBDes atau sumber lain. Tujuannya adalah memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat melalui proses demokrasi langsung yang melibatkan semua elemen masyarakat desa.
Tujuan Utama Musrenbang Desa
Adapun tujuan dari Musrenbangdesa antara Lain :
menampung Aspirasi Masyarakat: Mengumpulkan masukan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat desa sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Menyusun Prioritas Pembangunan: Menentukan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas dan paling dibutuhkan masyarakat desa.
Menyepakati Rencana Pembangunan: Membahas dan menyepakati rancangan rencana pembangunan desa (seperti RPJM Desa atau RKP Desa) yang akan dilaksanakan.
Memastikan Pembangunan Inklusif: Menciptakan pembangunan yang lebih partisipatif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Peserta Musrenbang Desa
Musyawarah ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:
Pemerintah Desa: Penyelenggara musyawarah dan sebagai pelaksana pembangunan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Badan legislatif di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati rencana pembangunan.
Perwakilan Masyarakat: Tokoh agama, tokoh adat, perwakilan RT/RW, kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya.
Dasar Hukum
Musrenbang Desa diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang, khususnya Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014.










